Sistem Informasi Pengaduan Universitas Dhyana Pura

Laporan

Proses

Selesai

Apa Saja yang Dapat Dilaporkan pada SIPDARA?

SIPDARA hanya dapat menangani kasus terkait :

Kasus Integritas meliputi :
Tindakan Kekerasan
perzinahan
penggelapan
pemakai dan pengedar narkoba serta zat adiktif lainnya
merokok
terafiliasi dengan teroris atau organisasi lainnya yang terlarang
perbuatan lainnya yang melanggar hukum
tindakan perundungan
pelecehan seksual
perkosaan
tindakan lainnya seperti yang diatur dalam peraturan rektor
tindakan mengancam dan menyerang
Fabrikasi
Falsifikasi
Plagiat
kepengarangan yang tidak sah
konflik kepentingan
pengajuan jamak tanpa izin
membantu / mencoba membantu pihak lain dalam melakukan tindakan yang tidak jujur
menyalahgunakan kedudukan atau jabatan serta harta kekayaan Universitas Dhyana Pura
tindakan yang dapat merugikan universitas dhyana pura
Menghindari pengaruh parta politik
Radikalisme
membawa senjata tajam dan senjata api
merusak fasilitas Universitas Dhyana Pura
Menerima Gratifikasi

Kasus Percaya Diri meliputi :
Berpikir Pesimis
Memiliki Pandangan Subjektif
Mengabaikan tugas dan Tanggung Jawab

Kasus Kemandirian meliputi :
Bersikap Oportunistik
Mengabaikan bahkan melanggar norma masyarakat

Kasus Keberagaman meliputi :
Melakukan Diskriminasi

Kasus Profesionalitas meliputi :
bersikap apatis
menyebarkan informasi lembaga yang bersifat rahasia
mencembarkan nama baik Universitas Dhyana Pura
membatasi kebebasan akademik
membatasi kekebasan mimbar akademik

Kasus Kepemimpinan meliputi :
bersikap arogan
otoriter
ekslusif
Menyalahgunakan kedudukan atau jabatan

Kasus Berwawasan Global meliputi :
tindakan yang menyebabkan hilangnya Identitas Budaya dan Kebangsaan
Meniadakan ruang aman ( safe space )

Kasus Jaminan K3 meliputi :
Resiko Keselamatan
Resiko Kesehatan
Resiko Keamanan

Alur Proses Pelaporan

Alur Proses Pelaporan

1. Penerimaan Laporan

  • Penerimaan Laporan melalui kanal pelaporan
  • Penerimaan Laporan oleh Satuan Tugas

2. Pemeriksaan

  • Pemenuhan hak Korban meliputi pendampingan dan pemulihan
  • Penetapan pemberhentian sementara Terlapor selama pemeriksaan
  • Pemeriksaan alat bukti

3. Penyusunan Rekomendasi dan Penetapan Keputusan

  • Penyusunan Kesimpulan dan rekomendasi oleh Satuan Tugas
  • Penetapan Keputusan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi / Yayasan

4. Pemulihan

Proses pemulihan terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh satuan tugas PPKS, antara lain.

  • Persiapan Pemulihan
  • Perencanaan Tindakan Pemulihan
  • Pelaksanaan Pemulihan
  • Pemantauan Pemulihan
  • Tahap Akhir / Terminasi

5. Pencegahan Keberulangan

Tindakan pencegahan keberulangan kekerasan seksual paling sedikit meliputi perbaikan pada pembelajaran, penguatan tata kelola, dan budaya komunitas. Tindakan pencegahan keberulangan dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan dibantu oleh satuan tugas PPKS.

Dokumen Terkait

Dokumen Terkait

SK & KEBIJAKAN UNDHIRA

Kumpulan SK & Kebijakan Unhdira tentang Kode Etik dan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Dhyana Pura

PERATURAN PERUNDANGAN

Kumpulan Peraturan Perundangan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

PETUNJUK PELAPORAN

Petunjuk Panduan Pengisian Laporan Pengaduan

MATERI PENTING LAINNYA

Materi Penting Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual